HUBUNGI
Asuransi Penjaminan

Asuransi Penjaminan, atau Surety Bond, adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi (surety), pihak yang dijamin (principal), dan pihak yang diuntungkan (obligee). Asuransi ini menjamin bahwa principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (kontrak) yang telah disepakati dengan obligee.

Pihak-Pihak yang Terlibat:

  • Obligee: Pihak yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan suatu proyek atau kontrak dan menerima jaminan dari surety.
  • Principal: Pihak yang berkewajiban untuk melaksanakan suatu proyek atau kontrak dan mendapatkan jaminan dari surety.
  • Surety: Perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kepada obligee atas pelaksanaan kewajiban principal.
Konsultasi Produk Asuransi

Fungsi Asuransi Penjaminan:

  • Memberikan jaminan kepastian: Memastikan bahwa principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
  • Melindungi kepentingan obligee: Memberikan perlindungan finansial bagi obligee jika principal gagal memenuhi kewajibannya.
  • Meningkatkan kepercayaan: Meningkatkan kepercayaan antara principal dan obligee, serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan proyek.

Jenis-jenis Asuransi Penjaminan:

  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond): Menjamin bahwa principal akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
  • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond): Menjamin pengembalian uang muka yang diberikan oleh obligee kepada principal.
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond): Menjamin perbaikan atau pemeliharaan pekerjaan yang dilakukan oleh principal selama periode tertentu setelah proyek selesai.
  • Jaminan Penawaran (Bid Bond): Menjamin bahwa principal akan menandatangani kontrak jika penawarannya diterima.

Contoh Penerapan:

  • Proyek konstruksi: Asuransi penjaminan digunakan untuk menjamin pelaksanaan proyek konstruksi, seperti pembangunan gedung atau jalan.
  • Proyek pengadaan: Asuransi penjaminan digunakan untuk menjamin pengadaan barang atau jasa sesuai dengan kontrak.
  • Proyek pemerintah: Asuransi penjaminan digunakan dalam berbagai proyek yang melibatkan pemerintah sebagai obligee.

Dengan adanya asuransi penjaminan, baik principal maupun obligee dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan proyek atau kontrak. 

Konsultasi Produk Asuransi

Persyaratan Umum:

Dokumen Legalitas Perusahaan:


  • Akte pendirian perusahaan. 
  • SIUP/TDP/NPWP/Surat Keterangan Domisili Perusahaan. 
  • Fotokopi KTP/KITAS/Paspor pengurus/direksi yang masih berlaku. 

Laporan Keuangan:

  • Laporan keuangan yang diaudit (biasanya dua tahun terakhir). 
  • Rekening koran dua bulan terakhir (khusus untuk perusahaan baru). 


Dokumen Perjanjian:

  • Kontrak perjanjian antara Obligee dan Principal. 
  • Surat permohonan penerbitan Surety Bond. 
  • Dokumen pendukung lainnya seperti undangan lelang, surat perintah kerja, atau berita acara serah terima, tergantung pada jenis jaminan yang dibutuhkan. 


Informasi Obligee dan Principal:

  • Informasi lengkap mengenai Obligee (nama, alamat, pekerjaan/proyek). 
  • Informasi lengkap mengenai Principal (nama, alamat, pekerjaan/proyek). 


Informasi Klaim (Jika Ada):

  • Surat tuntutan dari Obligee kepada Principal disertai nominal kerugian. 
  • Kronologis kejadian secara detail. 
  • Surat Peringatan, surat pemutusan pekerjaan, dan surat keterangan indemnity agreement (jika ada). 


Tambahan:

Tingkat Kesehatan Perusahaan:

Perusahaan asuransi akan melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan perusahaan Principal, termasuk rasio keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi. 

Pengisian Formulir Klaim:

Principal perlu mengisi formulir klaim dengan lengkap dan benar, serta melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. 

Penting untuk diperhatikan:

  • Setiap perusahaan asuransi mungkin memiliki persyaratan tambahan yang berbeda, jadi sebaiknya periksa detail persyaratan dari perusahaan yang bersangkutan. 
  • Pastikan semua dokumen yang diserahkan lengkap dan benar untuk mempercepat proses klaim. 
Home
Produk
Premi
Klaim
Akun