Asuransi bencana alam adalah proteksi finansial untuk melindungi aset (rumah, kendaraan) dan diri dari kerugian akibat peristiwa alam seperti gempa bumi, banjir, atau tsunami, melalui perluasan jaminan pada asuransi properti (seperti PSAGBI untuk gempa) atau kendaraan, membantu pemulihan ekonomi pasca-bencana. Cakupannya spesifik, jadi penting memilih produk yang sesuai, dan industri mendorong ini sebagai solusi mitigasi risiko di Indonesia yang rawan bencana.
Apa Itu Asuransi Bencana Alam?
- Jenis asuransi yang memberikan ganti rugi finansial jika terjadi kerugian akibat bencana alam yang tercakup dalam polis, seperti gempa, banjir, tanah longsor, atau tsunami.
- Bertujuan meringankan beban ekonomi saat memulai kembali hidup atau usaha setelah bencana.
Bagaimana Cara Kerjanya?
- Perluasan Jaminan (Rider): Seringkali ditambahkan pada polis utama (properti atau kendaraan).
- Polis Standar: Ada standar seperti Polis Standar Asuransi Gempa Bumi Indonesia (PSAGBI) untuk gempa.
- Klausula Khusus: Untuk banjir, menggunakan klausula perluasan risiko.
- Pembayaran Klaim: Ganti rugi dibayarkan setelah kesepakatan jumlah klaim dalam jangka waktu tertentu (misal 30 hari).
Jenis Perlindungan
- Properti: Melindungi bangunan (rumah, kantor, pabrik) dari kerusakan akibat bencana.
- Kendaraan: Melindungi mobil atau motor dari kerusakan akibat tertimpa reruntuhan, terendam banjir, dll..
- Diri Sendiri: Jika penumpang mengalami kerugian saat berada di kendaraan yang terdampak bencana.
Mengapa Penting di Indonesia?
- Indonesia memiliki risiko bencana alam yang tinggi (gempa, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, dll.).
- Membantu pemulihan ekonomi komunitas dan individu yang terdampak.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Spesifik: Pastikan cakupan bencana (gempa, banjir, longsor) disebutkan secara eksplisit dalam polis Anda.
Dimana Mendapatkannya?
- Melalui perusahaan asuransi umum yang menawarkan perluasan untuk properti dan kendaraan, serta produk khusus seperti yang ditawarkan Polisasuransi.com!
